DPRD Tak Boleh Inisiasi Perda APBD, Dirjen Kemendagri Tegaskan Kewenangan Penuh Kepala Daerah

DPRD Tak Boleh Inisiasi Perda APBD, Dirjen Kemendagri Tegaskan Kewenangan Penuh Kepala Daerah

SUARATA, PAREPARE — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan tegas terkait batas kewenangan pembentukan peraturan daerah dalam sektor penganggaran. Menurutnya, dari semua jenis Perda yang boleh diinisiasi DPRD, hanya ada satu pengecualian: Perda tentang APBD.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Fatoni dalam acara pembekalan penguatan tata kelola keuangan yang digelar Pemerintah Kota Parepare. Acara tersebut dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi oleh DPRD adalah Perda APBD. Inisiatif penyusunan APBD adalah kewenangan penuh kepala daerah, karena APBD merupakan turunan dari visi, misi, RPJMD, dan arah kebijakan kepala daerah,” tegas Dirjen Fatoni.

Dirjen menjelaskan, kewenangan tersebut berlandaskan regulasi yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. APBD tidak dapat dipisahkan dari visi-misi kepala daerah yang telah mendapat legitimasi publik melalui pemilihan demokratis.

“APBD adalah instrumen kebijakan kepala daerah. Ia tidak bisa dipisahkan dari mandat politik dan dokumen perencanaan kepala daerah. Karena itu inisiatifnya tidak boleh berasal dari DPRD,” ujar Dirjen Fatoni.

Meski demikian, DPRD tetap memiliki fungsi anggaran yang penting dalam bentuk persetujuan bersama. Namun, kewenangan untuk menginisiasi, menyusun, maupun mengajukan rancangan Perda APBD tidak berada di tangan legislatif daerah.

Wali Kota Parepare menyambut baik penegasan Dirjen, terutama di tengah dinamika pembahasan APBD di berbagai daerah. “Penegasan Bapak Dirjen sangat penting bagi kita semua agar penyusunan APBD berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah memiliki mandat dalam merumuskan APBD, sementara DPRD menjalankan fungsi persetujuan sebagai mitra strategis,” kata Wali Kota.

Ia menambahkan, kejelasan tersebut menjadi pedoman penting dalam menjaga sinergi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai batasan kewenangan masing-masing.

Dengan arahan tersebut, Pemkot Parepare menyatakan siap menyusun APBD 2026 secara lebih terarah, berlandaskan visi kepala daerah dan kebutuhan pelayanan publik, sambil menjaga keharmonisan dengan DPRD sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bagikan: