Pencurian Kabel Aset Pabrik Porang di Sidrap Terungkap, Kerugian Capai Rp30 Juta
SUARATA, SIDRAP — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik pabrik porang di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak kejadian pada 28 November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk satu pelaku yang harus dilumpuhkan dengan tembakan terukur.
Kasus pencurian kabel listrik yang menyasar pabrik porang di Bendoro, aset usaha milik Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif tim Resmob Polres Sidrap, khususnya tim Pasukan Pala Jarang Pulang (PPJP).

Penangkapan para pelaku dilakukan pada 28 Desember 2025 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sidrap. Polisi mengamankan tiga pelaku utama berinisial Faisal, Adi, dan Malik—dua di antaranya diketahui bersaudara—serta satu orang penadah.
Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku utama, Faisal, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berupaya melawan petugas dan tidak kooperatif saat hendak diamankan.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan sesuai prosedur kepolisian.
“Petugas sudah memberikan peringatan, namun yang bersangkutan tetap berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur demi keselamatan anggota,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Tatya Dharaka Polres Sidrap, Selasa (30/12/2025).
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kabel tembaga hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp90 ribu per kilogram.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Polres Sidrap menduga kuat bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan pencurian kabel yang lebih luas.
Para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel lainnya, termasuk di kawasan Sirkuit Puncak Mario Rappang serta sedikitnya 22 titik kabel tanam penangkal petir milik tower PLN yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Seluruh TKP yang masuk laporan sedang kami dalami. Kami menduga ini merupakan satu jaringan yang sama,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan memutus jaringan pencurian kabel tembaga yang merugikan masyarakat dan negara. (***)

