Problem Solving Bhabinkamtibmas Alu Sukses Redam Konflik Tanah Pekarangan
SUARATA, POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Alu, AIPDA Rahman, J., memfasilitasi mediasi sengketa tanah pekarangan antara dua warga di Kantor Desa Alu, Dusun Alu III, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (12/2/2026) pukul 11.26 WITA.
Sengketa yang melibatkan dua warga setempat tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan penetapan ulang batas tanah.

Mediasi dilakukan menyusul perselisihan antara D (50), seorang ibu rumah tangga, dan H (70), seorang petani, yang sama-sama berdomisili di Desa Alu. Permasalahan bermula dari klaim pihak pertama yang menyatakan bahwa tanah pekarangan yang kini berdiri bangunan rumah milik R merupakan warisan dari nenek dan kakeknya yang telah meninggal dunia.
Proses problem solving difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa serta unsur lembaga adat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Alu Jelisman, S.P., Ketua BPD Desa Alu, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Melalui dialog terbuka dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Kesepakatan dicapai dengan menetapkan kembali batas-batas tanah yang disetujui bersama oleh kedua pihak. Penetapan ulang ini menjadi solusi konkret untuk mencegah potensi konflik lanjutan di kemudian hari.
Bhabinkamtibmas Desa Alu, AIPDA Rahman, J., menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan musyawarah menjadi langkah utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan penetapan kembali batas tanah yang disepakati bersama,” ujarnya.
Kapolsek Alu IPTU Anshar memberikan apresiasi atas respons cepat Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan lembaga adat dalam menangani permasalahan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian konflik melalui jalur kekeluargaan merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan warga. Penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.
Penyelesaian sengketa tanah ini diharapkan menjadi contoh penanganan konflik berbasis musyawarah di wilayah Kecamatan Alu. Dengan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan lembaga adat, potensi konflik sosial dapat ditekan sejak dini, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Polewali Mandar tetap aman dan kondusif. (***)

