Jelang Lebaran 2026, Pengemudi Ojol Bakal Terima Bonus Hari Raya

Jelang Lebaran 2026, Pengemudi Ojol Bakal Terima Bonus Hari Raya

SUARATA, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama perusahaan aplikator sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan mitra driver.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan regulasi terkait Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online segera diumumkan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan direncanakan diluncurkan bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pembahasan teknis BHR telah dilakukan bersama pihak aplikator dan mendapat respons positif.

“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menteri-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan finalisasi isi dokumen resmi. Rincian mengenai besaran BHR 2026 dan mekanisme teknis perhitungannya belum diumumkan secara detail.

Namun, apabila merujuk pada skema tahun 2025, bonus dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir. Sebagai ilustrasi, jika rata-rata pendapatan bersih mitra Rp4.000.000 per bulan, maka bonus yang diterima diperkirakan sebesar Rp800.000.

Besaran BHR juga akan mempertimbangkan tingkat kinerja dan produktivitas mitra pengemudi. Mitra yang aktif dan memiliki performa baik berpeluang menerima nominal lebih besar dibandingkan dengan mitra yang tingkat aktivitasnya lebih rendah.

Skema ini diharapkan memberikan rasa keadilan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan di sektor transportasi daring dan pengantaran barang.

Sejumlah platform aplikasi disebut telah mengonfirmasi komitmen untuk menyalurkan bonus kepada mitra pengemudi pada tahun ini. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja informal berbasis digital.

Program BHR menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika hubungan kemitraan di sektor ekonomi digital, khususnya menjelang momentum Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Dengan segera diterbitkannya Surat Edaran BHR 2026, pengemudi ojol dan kurir aplikasi berpotensi memperoleh tambahan pendapatan saat Lebaran. Ke depan, kebijakan ini diperkirakan menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor informal digital di Indonesia. (***)

Bagikan: