Tante Hendak Ajak Petik Kelapa, Keponakan Ditemukan Tergantung di Kamar
SUARATA, POLMAN – Personel Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Polewali Mandar bersama personel Polsek Tinambung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah seorang warga berinisial S (19) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (14/05/2026). Penemuan berawal dari tante korban yang hendak mengajak keponakannya memetik kelapa, namun mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tante korban, kejadian bermula saat dirinya hendak memanggil korban untuk pergi memetik kelapa. Setelah beberapa kali memanggil dan tidak mendapat respons, saksi kemudian mengintip ke dalam kamar.

Betapa terkejutnya saksi saat mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung di dalam kamar. Saksi segera memanggil anggota keluarga lainnya untuk mendobrak pintu kamar korban.
Saat pintu berhasil dibuka, korban berinisial S yang berusia 19 tahun tersebut diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolsek Tinambung AKP Ramli, S.Sos, setelah menerima laporan dari masyarakat, segera memerintahkan personel piket bersama Bhabinkamtibmas Desa Renggeang untuk mendatangi lokasi kejadian. Penanganan di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Binmas IPDA Muh. Saleh.
Tim dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Polewali Mandar kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal secara menyeluruh di lokasi kejadian. Seluruh prosedur penanganan dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan seluruh prosedur penanganan sejak awal diterimanya laporan.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Polewali Mandar bersama personel Polsek Tinambung telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari pihak keluarga maupun saksi di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi,” ujarnya.
Pihak keluarga korban diketahui menerima kejadian ini dengan ikhlas dan telah menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak keluarga untuk keperluan pemakaman.
Dengan telah diselesaikannya olah TKP dan diterimanya surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga, pihak kepolisian mencatat kasus ini sebagai kematian yang tidak mencurigakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi. Kepolisian memastikan seluruh tahapan administrasi dan dokumentasi kejadian telah dipenuhi.
Penanganan cepat oleh jajaran Polres Polewali Mandar dan Polsek Tinambung mencerminkan respons institusi terhadap setiap laporan kematian warga, guna memastikan tidak ada unsur pidana yang terabaikan dalam setiap proses penyelidikan awal.
Sumber: Humas Polres Polewali Mandar

