Dirjen Kemendagri DPRD Tidak Sama dengan DPR RI

Dirjen Kemendagri DPRD Tidak Sama dengan DPR RI

SUARATA, PAREPARE — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan tegas terkait kedudukan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurutnya, DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan pembekalan tata kelola keuangan daerah di Kota Parepare yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dirjen Fatoni menjelaskan, perbedaan mendasar ini terjadi karena Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.

“DPRD itu bukan legislatif seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislatif, yudikatif seperti di pusat. Karena kita negara kesatuan, bukan federal,” tegas Dirjen.

Dalam negara federal, setiap negara bagian memiliki lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif lengkap karena sebelumnya merupakan negara merdeka yang kemudian bersatu.

Sebaliknya, daerah otonom di Indonesia dibentuk oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya lebih terbatas.

“Kesalahan terbesar di banyak daerah adalah DPRD mencoba meniru perilaku DPR RI, padahal konteksnya berbeda total,” kritik Dirjen.

Dirjen Fatoni menunjuk keberadaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bukti nyata bahwa DPRD tidak berfungsi sebagai lembaga legislatif murni.

Bapemperda bukan pembuat undang-undang seperti DPR RI, tetapi organ DPRD yang bertugas menyusun program pembentukan Perda, mengharmonisasi dan membahas rancangan Perda, serta memproses dokumen legislasi bersama pemerintah daerah.

“Karena daerah tidak punya kewenangan legislatif penuh, maka yang ada hanyalah Bapemperda. Fungsi DPRD itu politis-strategis, bukan legislatif seperti DPR RI,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa satu-satunya Perda yang tidak boleh diinisiasi DPRD adalah Perda APBD, karena menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.

Dirjen menekankan bahwa DPRD dan kepala daerah bukanlah dua lembaga yang saling berhadap-hadapan seperti di tingkat pusat. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang harus bekerja harmonis.

“Hubungan harus harmonis. Pemerintahan daerah tidak akan jalan kalau DPRD dan kepala daerah tidak selaras,” tegasnya.

Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas kejelasan regulatif yang diberikan Dirjen, terutama terkait batas kewenangan DPRD dan eksekutif.

“Penjelasan Bapak Dirjen mempertegas bahwa DPRD tidak berkedudukan sama dengan DPR RI. Ini penting agar semua pihak memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih harmonis dan efektif,” ujar Walikota Parepare.

Walikota menambahkan bahwa pemahaman ini akan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan produktif dengan DPRD dalam penyusunan APBD dan pembentukan Perda lainnya.

Pemerintah Kota Parepare menyambut baik arahan Dirjen Bina Keuangan Daerah sebagai penguatan tata kelola pemerintahan.

Dengan pemahaman yang lebih utuh tentang kedudukan DPRD, Parepare semakin siap menjalankan pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bagikan: