Sengketa Tanah di Pinrang Berujung Ricuh

Sengketa Tanah di Pinrang Berujung Ricuh

SUARATA, Pinrang – Proses hukum sengketa tanah yang melibatkan warga Lingkungan Lalle’e, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Kamis (5/3/2026). Ketegangan terjadi saat pihak keluarga penggugat berupaya memasang papan pengumuman di lokasi tanah yang masih dalam proses sengketa.

Kericuhan bermula ketika keluarga penggugat yang dipimpin oleh tim kuasa hukum Hj. Jariah mendatangi lokasi sengketa dengan maksud memasang papan pengumuman terkait kepemilikan lahan. Namun tindakan tersebut mendapat penolakan dari pihak warga yang menjadi tergugat karena perkara tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Situasi di lokasi sempat memanas ketika pihak penggugat tetap memaksakan pemasangan papan pengumuman di area yang dipersengketakan. Warga yang berada di lokasi kemudian mencoba menghentikan tindakan tersebut karena menilai proses hukum masih berjalan.

Peristiwa tersebut memicu adu argumen antara kedua pihak hingga berujung kericuhan. Warga yang berada di sekitar lokasi sengketa berusaha menenangkan situasi agar konflik tidak semakin meluas.

Beruntung, aparat keamanan dari unsur TNI dan Kepolisian yang berada di lokasi segera mengambil langkah cepat untuk meredakan ketegangan antara kedua belah pihak. Kehadiran aparat berhasil menenangkan situasi sehingga kericuhan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Salah seorang perwakilan warga Lingkungan Lalle’e, Muh. Yunus Tahir, menyesalkan kejadian tersebut. Ia menilai tindakan pemasangan papan pengumuman di lokasi sengketa belum seharusnya dilakukan karena proses hukum perkara masih berjalan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Perkara tanah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada proses kasasi dan bahkan kemungkinan terburuknya peninjauan kembali (PK),” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya tindakan yang dinilai dapat memicu ketegangan di lokasi kejadian. Menurutnya, salah satu pihak penggugat diduga membawa benda tajam berupa badik saat berada di lokasi sengketa.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya salah satu pihak yang membawa benda tajam berupa badik. Hal itu tentu membuat warga merasa terancam dan menimbulkan kekhawatiran karena situasi bisa saja berkembang menjadi hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Muh. Yunus Tahir menegaskan bahwa warga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Harapan kami tentu agar masalah ini dapat ditangani secara adil dan menjadi perhatian bapak kepolisian sehingga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

Warga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat diselesaikan melalui jalur yang berlaku tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Watang Sawitto tetap terjaga. (***)

Bagikan: