Kinerja Bea Cukai Parepare Melesat, Penerimaan Capai 114% dan Penindakan Gencar
SUARATA, Parepare — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare mencatat capaian luar biasa. Selain melampaui target penerimaan 2025, instansi ini juga berhasil menyita lebih dari 1,7 juta batang rokok ilegal sepanjang triwulan ketiga tahun ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, mengungkapkan bahwa hingga 30 September 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp66,10 miliar, atau 114,23% dari target yang ditetapkan sebesar Rp57,87 miliar.

“Kita harapkan capaian ini bisa bertambah hingga akhir tahun,” ujar Dawny optimistis.
Selain itu, Bea Cukai Parepare juga mencatat penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp9,5 miliar. Capaian ini memperkuat posisi Bea Cukai Parepare sebagai salah satu kontributor penting dalam pendapatan negara di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.
Dalam aspek pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Parepare menunjukkan langkah tegas terhadap peredaran barang ilegal. Hingga triwulan ketiga 2025, telah dilakukan 171 penindakan dengan total penyitaan mencapai 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Nilai total barang hasil sitaan diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,7 miliar. Kota Parepare menjadi wilayah dengan penindakan tertinggi, yakni 485.940 batang rokok berhasil diamankan.
Menurut Dawny, sebagian besar rokok ilegal tersebut beredar di toko-toko kelontong kecil. Bea Cukai Parepare terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika menemukan barang ilegal agar ditindaki,” jelasnya.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.
Ke depan, Bea Cukai Parepare berkomitmen melanjutkan upaya pengawasan intensif di seluruh wilayah pengawasannya yang meliputi 12 kabupaten/kota di Sulsel dan Sulbar. Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya. (***)

