Hilirisasi Produk Kelautan, Kejati Sulsel dan Wantannas RI akan Wujudan Ekonomi Biru

Hilirisasi Produk Kelautan, Kejati Sulsel dan Wantannas RI akan Wujudan Ekonomi Biru

Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, atas penanganan laporan pengaduan, dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Contohnya, korupsi suap perizinan ekspor benih lobster, bukan hanya berdampak pada kerugian negara dan rusaknya moral pengelolaan negara, lebih jauh bisa berdampak pada kehancuran sumber daya perikanan lobster dalam jangka panjang,” jelasnya.

Agus menambahkan, untuk Bidang Pidana Militer,  bidang ini sangat diperlulan untuk menangani perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP.

Menurutnya, perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

“Jadi ada warga sipil dan ada anggota TNI yang terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, ke depan terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan ekonomi biru, yang dilakukan sipil bersama militer.

“Sehingga, Bidang Pidana Militer menjadi jembatan untuk menangani perkara Koneksitas tersebut,” tutupnya.

Sekadar informasi, Pembangunan Ekonomi Biru ini merupakan penjabaran dari amanat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Indonesia (RPJPN) 2005-2025.

Khususnya dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan tangguh melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan pentingnya pengelolaan kelautan dengan baik untuk mencapai agenda pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan terkait ekonomi biru, juga mencakup instalasi infrastruktur kabel bawah laut, eksploitasi sumber daya dasar laut dan penambangan di perairan dalam, pemanfaatan sumber daya genetik laut, serta penelitian bioteknologi yang berbasis di laut.(*)

Bagikan: