Hilirisasi Produk Kelautan, Kejati Sulsel dan Wantannas RI akan Wujudan Ekonomi Biru
SUARATA.Com,MAKASSAR–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim, akan dukung program Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantannas RI), untuk Optimalisasi Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan Guna Mewujudkan Ekonomi Biru dalam rangka Ketahanan Nasional.
Itu disampaikan saat Kajati Sulsel menerima kunjungan kerja Wantannas RI, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, pada Rabu (21/8/2024).
“Kejati Sulsel siap mendukung dan mengawal Wantannas RI, melalui Program Hilirisasi Produk Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Agus Salim.
Ia menilai, penerapan program hilirisasi nasional pada sektor kelautan dan perikanan, menjadi sebuah langkah baru yang signifikan, yang diharapkan bisa mendorong peningkatan ekonomi di semua subsektor yang dikembangkan.
Pada kesempatan itu, dia mengungkapkan beberapa kesiapan strategi dukungan dari Kejati Sulsel untuk menyukseskan program Wantannas RI, akan melibatkan lima bidang dari Kejati.
“Kelima bidang itu ialah, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Tindak Pidana Militer,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada bidang intelijen dapat melakukan Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Bidang ini juga bisa melaksanakan kegiatan intelijen atau operasi intelijen, Pengamanan dan pendampingan, melakukan program penyuluhan dan penerangan hukum.
Sementara, Bidang Tindak Pidana Umum, dapat menugaskan Jaksa dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal, maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana perikanan.
Kemudian, lanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.