Kantor Pertanahan Parepare Gelar Coaching Clinic SI_PINTER, Dorong Transparansi Layanan Publik

Kantor Pertanahan Parepare Gelar Coaching Clinic SI_PINTER, Dorong Transparansi Layanan Publik

SUARATA, Parepare – Kantor Pertanahan Kota Parepare meluncurkan inovasi Sistem Penanganan Pengaduan Terintegrasi (SI_PINTER) melalui kegiatan Coaching Clinic, Senin (22/09/2025), di Aula Kantor Pertanahan. Program ini digagas untuk mempercepat, mengefisienkan, dan mengefektifkan pengelolaan pengaduan pertanahan.

Kegiatan Coaching Clinic dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, dan dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Abdul Salam, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Atiqah Istiana, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Sitti Hikmawati, serta para Koordinator Substansi dari setiap seksi teknis.

SI_PINTER sendiri merupakan gagasan inovatif dari CPNS Kantor Pertanahan Parepare. Sistem ini hadir sebagai wadah koordinasi terpadu antar-seksi, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat, transparan, dan terstruktur.

Dalam sesi utama, Hendri Syamsu menyampaikan materi teknis penggunaan aplikasi SI_PINTER. Ia menjelaskan manfaat aplikasi ini dalam mempersingkat alur birokrasi penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan laporan hingga tindak lanjut yang lebih terukur.
“Melalui SI_PINTER, setiap pengaduan masyarakat dapat langsung diproses sesuai jalur yang tepat. Ini bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjamin akuntabilitas kinerja,” jelas Hendri.

Kantor Pertanahan Parepare menargetkan SI_PINTER sebagai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu menjadi penguat peran SDM dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya SI_PINTER, Kantor Pertanahan Parepare optimis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Ke depan, sistem ini berpotensi menjadi model penanganan pengaduan terpadu yang bisa diadopsi oleh kantor pertanahan lain di Indonesia. (***)

Bagikan: