Motif Dendam, Kasus Penembakan di Polman Terungkap: Pelaku Utama Terancam Hukuman Mati
SUARATA, POLMAN — Polisi akhirnya mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyebut motif pembunuhan di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, dilatarbelakangi dendam pribadi.
Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025).

Dalam keterangannya, AKBP Anjar mengungkap bahwa pelaku utama, Faisal alias Carlos, menyimpan dendam kepada korban Husain karena pernah dilaporkan ke aparat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku menaruh sakit hati setelah dilaporkan oleh korban,” ujar Kapolres Polman di hadapan awak media.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AF alias Carlos tidak beraksi sendirian. Tiga orang lainnya—DR, FR, dan AK (16)—terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan aksi penembakan tersebut.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, polisi juga berhasil melacak asal senjata api yang digunakan menembak korban. Senjata itu diketahui dibeli Carlos dari seorang pria bernama Yuda pada Mei 2025.
Selain empat pelaku utama, polisi turut mengamankan empat orang lain yang terlibat dalam perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal, yaitu Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Kasus penembakan Husain sempat mengguncang masyarakat Polman. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya dengan luka tembak di kepala, pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Polman menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata dan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada jaringan pemasok senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (***)

