Manipulasi Data Nasabah, Korupsi KUR BRI Majene Rugikan Negara Rp5,26 M

Manipulasi Data Nasabah, Korupsi KUR BRI Majene Rugikan Negara Rp5,26 M

SUARATA, MAJENE — Polres Majene mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pedesaan (KUPEDES) BRI Cabang Majene periode 2021–2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,26 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah penyidikan intensif yang melibatkan ratusan saksi.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majene secara resmi mengumumkan hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPEDES BRI Cabang Majene. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang ditetapkan pada 20 November 2025, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.266.320.721.

Kasus tersebut terjadi di Kantor BRI Cabang Majene, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Majene.

Dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, penyidik mengumumkan penetapan tiga tersangka setelah gelar perkara pada 28 November 2025. Ketiganya yakni NR selaku oknum mantri BRI Cabang Majene, serta SL dan SN yang berperan sebagai calon kreditur sekaligus calo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Proses penyidikan telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 4 Juni 2025 dan diperkuat dengan sejumlah Surat Perintah Penyidikan pada Juni hingga Juli 2025. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 214 orang saksi yang terdiri dari nasabah KUR dan KUPEDES serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, penyidik menyita 163 dokumen penting sebagai barang bukti setelah memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Majene. Dokumen tersebut akan menjadi bukti utama dalam proses persidangan mendatang.

Plt. Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu M. Paridon Badri KM, S.T.K., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dilakukan dengan pola yang terstruktur dan sistematis. Modus dimulai dari pencarian calon debitur yang identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit.

“Data kependudukan seperti KTP dan KK direkayasa agar memenuhi persyaratan kredit, bahkan calon debitur yang tidak memiliki usaha dibuatkan Surat Keterangan Usaha palsu,” jelasnya.

Kanit Tipikor Polres Majene, Ipda Aulia Usmin, S.H., menambahkan bahwa oknum mantri diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Analisis kelayakan usaha berdasarkan prinsip 5C tidak dilakukan, termasuk dokumentasi foto pemohon dan usaha.

“Untuk mengelabui sistem, para tersangka bahkan menyiapkan properti seperti gabus dan termos kosong agar terlihat seolah-olah ada usaha jual beli ikan,” ungkap Ipda Aulia.

Dana kredit yang dicairkan melalui aplikasi BRISPOT sepenuhnya dikuasai para calo, sementara pemilik identitas hanya menerima fee antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

Polres Majene menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan serta membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kredit perbankan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (***)

Bagikan: