Jaringan Sabu Digerebek di Jantung Kota Mamuju, Seorang PNS Ikut Diamankan

Jaringan Sabu Digerebek di Jantung Kota Mamuju, Seorang PNS Ikut Diamankan

SUARATA || MAMUJU, Sulbar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menggerebek jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kamis (8/1/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita dan sempat menghebohkan warga sekitar. Pasalnya, lokasi penindakan berada di kawasan yang dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat di Kota Mamuju.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, PR, dan ISS. Dari tangan para pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu beserta alat isap dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Simboro.

“Sekitar pukul 08.00 Wita kami menerima laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya melakukan penindakan terhadap terduga pelaku,” ungkap AKP Sigit.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku AR yang kemudian diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit handphone Android, kertas kuning, serta sebuah kotak hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Saat diinterogasi, AR mengakui masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berada di wilayah Simboro. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mamuju kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua tersebut.

Di dalam kamar kos, petugas kembali menemukan lima sachet sedang berisi sabu, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap (bong), satu unit timbangan digital, sachet bekas pakai, korek api, sendok dari pipet, sachet kosong, serta tiga unit handphone.

Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD yang berdomisili di Kabupaten Majene.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengembangan,” jelas AKP Sigit.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik serta mendalami keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terutama jika melibatkan aparatur negara, demi menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.

Bagikan: