Problem Solving Polisi Binuang Selesaikan Konflik Pencemaran Nama Baik

Problem Solving Polisi Binuang Selesaikan Konflik Pencemaran Nama Baik

SUARATA, POLMAN – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Binuang memediasi dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (22/3/2026), setelah unggahan Instagram seorang warga menuding pihak lain sebagai penyebab anaknya meninggal dunia.

Mediasi dilakukan di Mako Polsek Binuang dengan menghadirkan kedua belah pihak hingga sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Mirring Briptu Irfan bersama Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Bripka Abd. Rahman S. sebagai bagian dari upaya problem solving kepolisian dalam menyelesaikan konflik masyarakat tanpa proses hukum.

Permasalahan berawal dari unggahan media sosial Instagram milik seorang warga berinisial IS (24) yang menyebut pihak lain berinisial S (34) sebagai penyebab anaknya sakit hingga meninggal dunia.

Unggahan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak yang disebutkan karena merasa dirugikan, sehingga permasalahan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk difasilitasi penyelesaiannya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial dan konsekuensi hukum dari pencemaran nama baik.

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Kapolsek Binuang IPTU Rahma, S.Sos., M.Si. mengapresiasi langkah cepat anggotanya dalam menyelesaikan konflik masyarakat melalui pendekatan problem solving.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan problem solving. Penyelesaian secara damai menjadi prioritas, namun kami tetap mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial karena dapat merugikan orang lain dan berimplikasi hukum.

Diketahui, kedua pihak yang berselisih masih memiliki hubungan keluarga sehingga penyelesaian secara damai dinilai sebagai langkah terbaik untuk menjaga hubungan kekeluargaan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ke depan, kepolisian akan terus mengedepankan problem solving sebagai langkah penyelesaian masalah di tengah masyarakat. (***)

Bagikan: