Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk Polda Sulbar di Gerbang Batas Kota Mamuju

Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk Polda Sulbar di Gerbang Batas Kota Mamuju

SUARATA, MAMUJU – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan gerbang batas Kota Mamuju, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Pelaku yang merupakan seorang petani asal Kabupaten Mamuju Tengah diamankan bersama dua saset sabu seberat sekitar 58,22 gram.

Penangkapan terjadi di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di wilayah Desa Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, SIK, MH, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang sering melintas di jalur poros Majene–Mamuju.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan T., S.I.K., M.Si langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Sekitar pukul 05.00 WITA, tim melihat seorang pria yang berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Christian.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bahtiar alias Tare (47), seorang petani asal Dusun Beringin, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua saset besar sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di saku celana sebelah kiri pelaku. Saat diinterogasi di lokasi, Bahtiar mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan penimbangan sementara, dua saset sabu tersebut memiliki berat sekitar 58,22 gram atau lebih dari setengah ons.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, Bahtiar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Mr. X yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

“Tersangka mengaku membeli dua saset besar sabu dengan harga Rp52,5 juta melalui sistem transfer,” kata Christian.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan transaksi dengan pemasok tersebut. Pada Januari 2026, Bahtiar disebut membeli setengah bal sabu seharga Rp17,5 juta, lalu kembali mengambil satu bal sabu senilai Rp35 juta pada Februari 2026.

Polisi menduga sabu yang diamankan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menyasar wilayah Sulawesi Barat.

Saat ini Bahtiar telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu sosok Mr. X yang diduga menjadi sumber barang.

“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegas Christian.

Atas perbuatannya, Bahtiar terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulawesi Barat juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna menekan penyalahgunaan dan peredaran barang haram di wilayah tersebut. (***)

Bagikan: