Terekam CCTV Curi Elpiji 3 Kg, Pria di Tapango Diamankan Polisi
SUARATA, POLMAN – Personel piket Polsek Tapango mengamankan seorang pria berinisial DSH (45) yang diduga melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Pasar Pelitakan, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (30/3/2026). Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan ditelusuri oleh korban bersama warga.
Terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, diamankan di wilayah Lingkungan Batutaka, Kelurahan Pelitakan, saat diduga hendak mengambil kembali tabung gas yang sebelumnya dititipkan di sebuah bengkel.

Kapolsek Tapango IPTU Muhammad Ishak mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan beberapa tabung gas elpiji sekitar pukul 12.00 WITA di Pasar Pelitakan.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melihat terduga pelaku membawa tabung gas menggunakan sepeda motor.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati terduga pelaku membawa tabung gas menggunakan sepeda motor. Berdasarkan informasi tersebut, korban bersama warga melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Muhammad Ishak.
Saat diamankan oleh warga di Lingkungan Batutaka, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sehingga mengalami luka ringan di bagian bibir dan bahu sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, uang tunai, dua unit handphone, serta empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu.
“Terduga pelaku telah kami amankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tambah IPTU Muhammad Ishak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Polewali Mandar untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. (***)

