Kajati Sulsel Pimpin Rakor APIP dan APH Penanganan Laporan Penyelenggaraan Pemda di Sulsel
SUARATA, MAKASSAR- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim memimpin rapat koordinasi imokementasi nota kesepahaman Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)- Aparat Penegak Hukum (APH) penanganan Laporan/Pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung bersama Kemendagri, dan Polri merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah”. Ungkapnya.
Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi lanjut Agus Salim merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” tandasnya.