KUA Suppa Tekankan Pentingnya Pencatatan Nikah dan Rujuk Sesuai UU
SUARATA, Pinrang — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suppa, H. Rusli Dela, S.Ag., M.Pd.I., melaksanakan sosialisasi tata cara nikah dan rujuk sesuai peraturan perundang-undangan di Masjid Makmur Cappa Batue, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini dihadiri tokoh agama, penyuluh, dan masyarakat sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum dalam pencatatan pernikahan dan rujuk.
Dalam kegiatan tersebut, H. Rusli Dela menjelaskan pentingnya pencatatan nikah dan rujuk secara resmi di KUA sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.

Ia menegaskan bahwa pencatatan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam membangun rumah tangga yang sah menurut agama dan negara.
“Pernikahan bukan hanya ikatan lahir dan batin menurut agama, tetapi juga harus sah menurut negara melalui pencatatan resmi. Dengan pencatatan yang benar, hak-hak keluarga terlindungi, dan administrasi keagamaan menjadi tertib,” ujar H. Rusli Dela.
Sosialisasi ini merujuk pada beberapa dasar hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan; serta
- Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi Kepala KUA Kecamatan.
Melalui aturan tersebut, Kepala KUA memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk agar sesuai syariat dan hukum positif Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri Babinsa Cappa Batue, yang memberikan dukungan terhadap pembinaan keagamaan di wilayah binaannya. Kehadiran aparat TNI ini mencerminkan sinergi antara lembaga keagamaan, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum di tingkat lokal.
Warga tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab terkait dispensasi nikah, pencatatan rujuk, hingga tata cara permohonan di KUA. Mereka berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan rutin di desa-desa lain di Kecamatan Suppa.
“Kami berharap masyarakat Suppa memahami bahwa setiap pernikahan dan rujuk yang sah seharusnya tercatat secara resmi. Ini bukan hanya aturan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam membina rumah tangga yang diridai Allah SWT,” tambah H. Rusli Dela.
Melalui sosialisasi ini, KUA Suppa menegaskan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum dan keagamaan masyarakat. Pencatatan nikah dan rujuk yang benar diharapkan dapat mencegah sengketa keluarga serta memperkuat administrasi keagamaan di tingkat kecamatan.
Ke depan, KUA Suppa berencana memperluas kegiatan serupa di seluruh desa untuk memastikan setiap pasangan menikah secara sah dan tercatat sesuai ketentuan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret KUA Suppa dalam menegakkan amanah undang-undang sekaligus mempererat kolaborasi antara tokoh agama, aparat, dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah dan rujuk, diharapkan tercipta keluarga yang harmonis, tertib administrasi, serta berlandaskan hukum dan syariat Islam.
(Humas KUA Suppa)

