Resmob Polresta Mamuju Bekuk Pelaku Jambret, Motor Curian Dijual ke Penadah Polman
SUARATA, MAMUJU – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Alfin alias Apping (20) di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (14/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keterlibatan pelaku dalam kasus penjambretan dan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Katim Resmob Polresta Mamuju, Aiptu Samsul Alam, mengatakan pelaku sebelumnya melakukan aksi penjambretan di jalan dengan merampas sebuah telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Pelaku pernah melakukan aksi jambret di jalan dengan mengambil paksa sebuah handphone, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Aiptu Samsul Alam.
Dari hasil interogasi awal, polisi juga menemukan keterlibatan Alfin dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tommo.
Menurut Aiptu Samsul Alam, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor jenis Yamaha RX King. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
“Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Samsul Alam menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan empat orang pelaku dan mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Sebelumnya, Tim Resmob juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan empat orang pelaku dan 27 unit sepeda motor berhasil diamankan,” bebernya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan penadah maupun pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (***)

